PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis
Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS
Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, terdiri atas: a. b. c. perencanaan; skema pelaksanaan; penjaminan dan pengawasan Keamanan Pangan dan mutu pangan; penjaminan dan pengawasan standar gizi; penjaminan produk halal bagi yang dipersyaratkan; pengembangan kapasitas SPPG; dan keterlibatan tim koordinasi penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis dalam pelaksanaan penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. d. e. f. g. Paragraf I Perencanaan
