Pasal 42
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS
(1) Gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis sebagai bentuk peran Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf h. (21 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri melakukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi kebijakan, perencanaan, dan dukungan dari gubernur dan bupati/wali kota terhadap penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis sebagaimana dimaksud pada ayat (l).
(3) Selain
-2t- (3) Selain melakukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi kebijakan, perencanaan, dan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri melakukan pengawasan terhadap gubernur dan bupati/wali kota yang menyelenggarakan Program Makan Bergqzi Gratis.
