PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis
Pasal 33
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS
Guna memenuhi kebutuhan ASN dalam mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi. Gratis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Badan Gizi Nasional dapat menggunakan mekanisme yang terdiri atas: a. pengadaan ASN; b. Penugasan PNS dari instansi lain; dan c. mutasi PNS.
