PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis
Pasal 18
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja KPPG dan SPPG diatur dengan Peraturan Badan Gizi Nasional setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
