PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis
Pasal 15
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS
(l) KPPG mengawasi dan mengoordinasikan SPPG di wilayah kerjanya dalam pelaksanaan kegiatan teknis operasional layanan penyediaan dan distribusi makanan bergizi secara gratis. (21 Kebutuhan pegawai KPPG terdiri atas ASN yang diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 16. . .
EkITEIIEM K INDONESIA
