PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 9
(1) Dengan diberlakukannya pemberian Tunjangan Kinerja berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini, maka seluruh pegawai di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional wajib melaksanakan agenda Reformasi Birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pelaksanaan agenda Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama- sama.
