Pasal 7
(1) Untuk pertama kali penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ditetapkan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional sesuai dengan hasil validasi yang telah dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional setelah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (3) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
