PERPRES
STRATEGI KEBUDAYAAN
Pasal 5
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 152150 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundanga.n Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2022
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2022
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan Hukum,
Djaman
SK No 152289 A
