Pasal 3
(1) Strategi Kebudayaan disusun dengan sistematika
sebagai berikut:
abstrak dari dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi, Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupatenf kota, dan dokumen Kebudayaan lainnya di Indonesia;
visi
SK No 152148 A
PRES IDEN
- visi Pemajuan Kebudayaan 20 (dua puluh) tahun ke depan;
- isu strategis yang menjadi skala prioritas untuk mempercepat pencapaian visi sebagaimana dimaksud pada hurrrf b; dan
- rumusan proses dan metode utama pelaksanaan Pemajuan Kebudayaan.
(2) Strategi Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilengkapi dengan:
- peta perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan di selurrrh wilayah Indonesia;
- peta perkembangan faktor budaya di luar Objek Pemajuan Kebudayaan;
- peta Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia;
- identifikasi Sarana dan Prasara.na Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia;
- peta permasalahan dalam Pemajuan Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia; dan
- analisis permasalahan dalam Pemajuan Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia.
(3) Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21huruf a meliputi:
tradisi lisan;
manuskrip;
adat istiadat;
ritus;
pengetahuan tradisional;
teknologi tradisional;
senl
SK No 152149 A
PRES IDEN
- seni;
- bahasa;
- permainan rakyat; dan
- olahragatradisional.
(4) Strategi Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(5) Kelengkapan Strategi Kebudayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21tercantum dalam Lampiran II sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
