PERPRES
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 6
Kementerian Dalam Negeri terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum;
- Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan;
- Direktorat Jenderal Otonomi Daerah;
- Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah;
- Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa; g.Direktorat... SK No ll2718 A
PRESIDEN
- Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah;
- Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- InspektoratJenderal;
- Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri;
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
- Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa;
- Staf Ahli Bidang Pemerintahan;
- Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan; dan
- Staf Ahli Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik.
Bagian Kedua Sekretariat Jenderal
