PERPRES
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 49
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
