PERPRES
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 46
(1) Kementerian Dalam Negeri harus menyusun proses
bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 47 ...
SK No 112737 A
PRESIDEN
