PERPRES
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 39
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan sumber daya manusia pemerintahan dalam negeri;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia pemerintahan dalam negeri;
- pelaksanaan penilaian kompetensi sumber daya manusia pemerintahan dalam negeri;
- pelaksanaan pembinaan, pengembangan, dan pemberdayaan jabatan fungsional bidang pemerintahan dalam negeri;
- pemantarlan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia bidang pemerintahan dalam negeri;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan ,
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian . . .
SK No 112735 A
PRESIDEN
Bagian Ketigabelas Staf Ahli
