PERPRES
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 36
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
- pen5rusunan kebijakan teknis, rencana, dan program analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri;
- pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri;
- koordinasi dan sinkronisasi strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri;
- pemantarran, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian . . .
SK No 112734 A
PRESIDEN
-2t- Bagian Keduabelas Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
