PERPRES
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 22
(1) Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa
dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal23...
SK No ll2l27 A
PRESIDEN
