PERPRES
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 19
(1) Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
