PERPRES
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 13
(1) Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
