PERPRES
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 10
(1) Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 1 1
Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
