PERPRES
STRATEGI NASIONAL KEUANGAN INKLUSIF
Pasal 9
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
