PERPRES
STRATEGI NASIONAL KEUANGAN INKLUSIF
Pasal 11
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas DNKI, Kelompok Kerja, dan Sekretariat dibebankan kepada:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan/ atau
- sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
