PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 2
(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap
bulan.
www.peraturan.go.id
2017, No.258 -4-
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan
capaian kinerja individu.
