PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEREKAM MEDIS
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Perekam Medis bagi Pegawai Negeri
Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bagi Pegawai
Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah daerah
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
