PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT
Pasal 2
Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
