PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT
Pasal 12
Pada saat diberlakukannya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 240/Ses/X/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggajian Komnas HAM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 240.11/Ses/2014 dinyatakan tidak berlaku bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
