PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 6 TAHUN 2025
Pasal 5
(1) Penetapan Pupuk Bersubsidi paling sedikit meliputi
sasaran penerima, jenis komoditas peruntukan, jenis Pupuk, jumlah dan mutu Pupuk, nilai komersial, harga eceran tertinggi, dan ketersediaan stok. (21 Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan oleh Menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator.
(3) Penetapan alokasi Pupuk Bersubsidi untuk sasaran
penerima Pembudi Daya Ikan dilakukan oleh Menteri berdasarkan usulan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
- Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
