PERPRES
RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 11
(1) Dalam hal terdapat pembentukan dan/atau
pengubahan kementerian negara/lembaga,
penyesuaian terhadap rincian alokasi anggaran
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Penyesuaian terhadap rincian alokasi anggaran sebagai
akibat pembentukan dan/atau pengubahan
kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan pergeseran alokasi anggaran
Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4.
(3) Rincian alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi dasar revisi Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran.
