PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 6
(1) Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman yang
mengepalai dan memimpin Kementerian Koordinator
Bidang Kemaritiman diberikan tunjangan kinerja sebesar
150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman.
(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.
