PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI ELEKTROMEDIS
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan
mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi
www.peraturan.go.id
2016, No.339 -4-
Elektromedis sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden
Nomor 54 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan
Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker,
Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan,
Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan,
Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis,
Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi
Elektromedis, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
