PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI ELEKTROMEDIS
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Teknisi Elektromedis bagi Pegawai
Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bagi
Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah daerah
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
