PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 4
Pemberian T\rnjangan Kurator Keperdataan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pemberian T\rnjangan Kurator Keperdataan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.