Pasal 7
(1) Untuk pertama kali, penetapan kelas jabatan dari para pemangku
jabatan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana sesuai dengan hasil validasi yang telah dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para
pemangku jabatan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana setelah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(3) Dalam …
(3) Dalam hal persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan anggaran, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
