PERPRES
TUNJANGAN KINERJA
Pasal 5
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan
terhitung mulai bulan Juli 2014.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.236 4
