PERPRES
TUNJANGAN KINERJA
Pasal 3
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak
diberikan kepada:
- Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil);
- Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang diperbantukan/ dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
- Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
- Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan La- yanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan Badan
Nasional Penanggulangan Bencana yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
