Pasal 10
KTP Non Elektronik tetap berlaku bagi Penduduk yang belum mendapatkan KTP-el sampai dengan paling lambat tanggal 31 Desember 2014.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 10 B diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10 B
(1) KTP-el sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 A merupakan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No. 257 4
Identitas resmi bukti domisili penduduk;
Bukti diri penduduk untuk pengurusan kepentingan yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan;
Bukti diri penduduk untuk pengurusan kepentingan pelayanan publik di Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan, dan Swasta yang berkaitan dengan dan tidak terbatas pada Perizinan, Usaha, Perdagangan, Jasa Perbankan, Asuransi, Perpajakan dan Pertanahan.
(2) Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan,
dan Swasta wajib memberikan pelayanan bagi penduduk dengan dasar KTP-el dengan tidak mempertimbangkan tempat penerbitan KTP-el.
(3) Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan,
dan Swasta tetap memberikan pelayanan kepada penduduk yang memiliki KTP Non Elektronik dengan lingkup kabupaten/kota tempat penerbitan KTP Non Elektronik sampai dengan tanggal 31 Desember 2014.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 10 E diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10 E
(1) Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Lembaga
Perbankan wajib melaporkan penyeleng-garaan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 B ayat (2) kepada Presiden melalui Menteri setiap 6 (enam) bulan sekali sampai dengan tanggal 31 Desember 2014.
(2) Menteri berhak meminta laporan penyelenggaraan pelayanan
dengan menggunakan KTP-el yang dilaksanakan oleh swasta.
(3) Ketentuan mengenai pelaporan atas penyelenggaraan pelayanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5 2013, No. 257
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2013
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2013
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
