PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT...
Pasal 11
BAB 3 — PEMASOKAN BARANG KEPADA TOKO MODERN
Dalam rangka menciptakan hubungan kerjasama yang berkeadilan, saling menguntungkan dan tanpa tekanan antara Pemasok dengan Toko Modern, Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi kepentingan Pemasok dan Toko Modern dalam merundingkan perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
