PERPRES
Keputusan Presiden Nomor 112 Tahun 2006 tentang TIM NASIONAL PEMBAKUAN NAMA RUPABUMI
Pasal 3
Pembakuan nama rupabumi dilakukan dengan tujuan : a. mewujudkan tertib administrasi di bidang pembakuan nama rupabumi di INDONESIA; b. menjamin tertib administrasi wilayah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. mewujudkan adanya gasetir nasional sehingga ada kesamaan pengertian mengenai nama rupabumi di INDONESIA; d. mewujudkan data dan informasi akurat mengenai nama rupabumi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, baik untuk kepentingan pembangunan nasional maupun internasional.
