PERPRES
Keputusan Presiden Nomor 112 Tahun 2006 tentang TIM NASIONAL PEMBAKUAN NAMA RUPABUMI
Pasal 11
(1) Untuk melaksanakan pembakuan nama rupabumi di daerah, dibentuk Panitia Pembakuan Nama Rupabumi Tingkat Provinsi, dan Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut Panitia Provinsi dan Panitia Kabupaten/Kota.
(2) Pembentukan Panitia Provinsi dan Panitia Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.
