PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021 tentang DANA ABADI DI BIDANG PENDIDIKAN
Pasal 20
BAB 7 — PENDANAAN
(1) Dana Abadi Penelitian, Dana Abadi Kebudayaan, dan Dana Abadi Perguruan Tinggi yang ditempatkan pada LPDP sebelum Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, ditetapkan sebagai Dana Abadi di Bidang Pendidikan yang dikelola LPDP sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN ini. (2) Hasil pengembangan Dana Abadi Penelitian, Dana Abadi Kebudayaan, dan Dana Abadi Perguruan Tinggi yang ditempatkan pada LPDP sebelum Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, ditetapkan sebagai hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN ini.
