Pasal 18
(1) BPJS Kesehatan menghitung kelebihan atau kekurangan Iuran
Jaminan Kesehatan sesuai dengan Gaji atau Upah Pekerja. (1a) Perhitungan kelebihan atau kekurangan Iuran Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada daftar Gaji atau Upah Pekerja.
(2) Dalam hal terjadi kelebihan atau kekurangan pembayaran iuran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS Kesehatan memberitahukan secara tertulis kepada Pemberi Kerja dan/atau
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.255 12
Peserta paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya iuran.
(3) Kelebihan atau kekurangan pembayaran iuran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan dengan pembayaran iuran bulan berikutnya.
Ketentuan Pasal 19 dihapus.
Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
