PERPRES
Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Pasal 99
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Perjanjian internasional dalam bidang penyelenggaraan instrumen NEK yang telah disetujui Pemerintah Indonesia sebelum Peraturan Presiden ini berlaku, wajib disesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
