Pasal 74
BAB 3 — TATA LAKSANA PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARBON
(1) Dalam pelaksanaan pengelolaan dana dan pembagian manfaat dari pelaksanaan Perdagangan Karbon, Pembayaran Berbasis Kinerja, dan Pungutan Atas Karbon dapat dilakukan melalui lembaga yang mengelola dana lingkungan hidup atau lembaga yang ditunjuk.
(2) Jenis penerimaan negara dari Pungutan Atas Karbon melalui penerimaan negara bukan pajak yang dikelola oleh lembaga yang mengelola dana lingkungan hidup atau lembaga yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal terdapat kebutuhan penyesuaian pengelolaan dan penggunaan dana yang dilakukan melalui lembaga yang mengelola dana lingkungan hidup, penyesuaian tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[[PERPRES_110_2025_BAB_2|BAB II - Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon]]
[[PERPRES_110_2025_BAB_4|BAB IV - Peran Serta Pelaku Usaha dan Masyarakat]]
UU_32_2009 (Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup)
Persetujuan Paris (Paris Agreement - UNFCCC)
Peraturan terkait Pajak Karbon
Instrumen NEK: Instrumen Nilai Ekonomi Karbon untuk mendukung pencapaian target NDC
Perdagangan Karbon: Mekanisme perdagangan melalui Bursa Karbon atau perdagangan langsung
Offset Emisi GRK: Kompensasi emisi melalui pengurangan emisi di tempat lain
Kuota Emisi GRK: Batas emisi yang dialokasikan kepada Instalasi yang Diatur
SRUK: Sistem Registri Unit Karbon berbasis desentralisasi
Corresponding Adjustment: Penyesuaian yang diperlukan sesuai ketentuan UNFCCC
Pembayaran Berbasis Kinerja: Pembayaran berdasarkan capaian Aksi Mitigasi/Adaptasi
Pungutan Atas Karbon: Pungutan perpajakan berdasarkan kandungan/emisi karbon
