PERPRES
Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Pasal 48
BAB 2 — PERENCANAAN, PENYUSUNAN, DAN PENETAPAN KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL ATAU NATIONALLY DETERMINED CONTRIBUTION
(1) Pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf b dan huruf c dilaksanakan oleh:
- a. gubernur, untuk tingkat provinsi; dan
- b. bupati/wali kota, untuk tingkat kabupaten/kota.
(2) Pelaksanaan Adaptasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
