Pasal 26
BAB 2 — PERENCANAAN, PENYUSUNAN, DAN PENETAPAN KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL ATAU NATIONALLY DETERMINED CONTRIBUTION
(1) Target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi disusun paling sedikit dengan mempertimbangkan:
- a. Baseline Emisi GRK provinsi;
- b. target Mitigasi Perubahan Iklim nasional;
- c. target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor;
- d. aspek perekonomian provinsi;
- e. aspek sosial;
- f. efektivitas Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi; dan
- g. kapasitas sumber daya.
(2) Penyusunan target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi dikoordinasikan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dengan melibatkan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Menteri Terkait, dan gubernur.
(3) Hasil penyusunan target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi ditetapkan oleh gubernur dan dilaporkan kepada Menteri.
(4) Target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi yang telah ditetapkan oleh gubernur dijadikan dasar untuk:
- a. penghitungan besarnya pengurangan Emisi GRK dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi;
- b. penghitungan pencapaian target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi; dan
- c. rujukan perencanaan pengembangan provinsi.
(5) Target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi disusun paling lambat 6 (enam) bulan setelah target Mitigasi Perubahan Iklim nasional ditetapkan.
