PERPRES
JAMINAN KESEHATAN BAGI PIMPINAN PERWAKILAN
Pasal 7
(1) Pendanaan untuk peningkatan manfaat Jaminan
Kesehatan Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Ketentuan mengenai pendanaan peningkatan manfaat
Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
