PERPRES
JAMINAN KESEHATAN BAGI PIMPINAN PERWAKILAN
Pasal 10
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. . .
SK No 155009A
PRES IDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2022
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2022
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan Hukqm,
Djaman
SK No 155096 A
