PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL STATISTISI
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Statistisi bagi Pegawai Negeri Sipil
yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bagi Pegawai
Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah daerah
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
