PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL STATISTISI
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Statistisi, diberikan
Tunjangan Statistisi setiap bulan.
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Statistisi, diberikan
Tunjangan Statistisi setiap bulan.