PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2007 tentang DANA ALOKASI UMUM DAERAH PROVINSI DAN...
Pasal 4
(1) Daerah yang mengalami penurunan alokasi Dana Alokasi Umum Tahun 2008 sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dari Dana Alokasi Umum Tahun 2007 dialokasikan Dana Penyeimbang Dana Alokasi Umum, sehingga total besaran alokasi Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Penyeimbang Dana Alokasi Umum menjadi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Dana Alokasi Umum Tahun 2007. (2) Daerah yang mengalami penurunan alokasi Dana Alokasi Umum Tahun 2008 lebih kecil dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari Dana Alokasi Umum Tahun 2007, memperoleh Dana Alokasi Umum sesuai hasil dengan perhitungan berdasarkan formula.
