Survei Hidrografi dan Pemetaan Hidrografi Nasional
REPUBUK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2026 TENTANG SURVEI HIDROGRAFI DAN PEMETAAN HIDROGRAFI NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa untuk mewujudkan visi Indonesia sebagai suatu negara maritim yang berdaulat, maju, mandiri, kuat, serta mampu memberikan kontribusi bagi keamanan dan perdamaian kawasan dan dunia; b. bahwa untuk memenuhi kepentingan pertahanan dan keamanan, keselamatan navigasi pelayaran, pelindungan lingkungan laut, dan kegiatan kelautan lainnya perlu dilaksanakan survei hidrografi dan pemetaan hidrografi; c. bahwa belum terdapat pengaturan penyelenggaraan survei hidrografi dan pemetaan hidrografi sehingga perlu didukung oleh suatu peraturan yang mengatur mengenai survei hidrografi dan pemetaan hidrografi; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Survei Hidrografi dan Pemetaan Hidrografi Nasional; Mengingat Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSI(AN: Menetapkan PERATURAN PRESIDEN TENTANG SURVEI HIDROGRAFI DAN PEMETAAN HTDROGRAFI NASTONAL. BABI... SK No270749A SnIUNNN
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Survei Hidrografi adalah kegiatan pengukuran yang terencana dan deskripsi fitur fisik samudra, laut, wilayah pesisir, danau dan sungai, serta prediksi perubahannya dari waktu ke waktu.
- Pemetaan Hidrografi adalah proses penggambaran informasi hidrografi menjadi peta laut Indonesia dan peta tematik hidrograli lainnya.
- Data Hidrografi adalah data yang dihasilkan dari pengukuran dan penjelasan fitur fisik hasil kegiatan Survei Hidrografi.
- Data Mentah adalah Data Hidrografi yang diperoleh langsung dari alat ukur.
- Batimetri adalah gambaran kedalaman perairan dan konfigurasi umum dari dasar perairan berdasarkan analisis profil dari data kedalaman.
- Peta Tematik Hidrografi Lainnya adalah peta yang menggambarkan karakteristik atau fenomena kelautan tertentu yang disusun untuk mendukung analisis teknis, pengelolaan sumber daya laut, penelitian ilmiah, dan pertahanan.
- Peta Laut Indonesia adalah sebuah peta yang didesain khusus untuk memenuhi kepentingan navigasi pelayaran yang menggambarkan konfigurasi garis pantai, dasar laut, kedalaman air, bahaya navigasi, sarana bantu navigasi, area lego jangkar, dan litur lainnya yang terkait serta memiliki standar dan spesifikasi International H g dr o g r aphic Org anization.
- International Hgdrographic Organization adalah organisasi antarpemerintah yang bekerja untuk memastikan pelaksanaan survei dan pemetaan terhadap semua laut, samudra, dan perairan yang dapat menjadi media transportasi di dunia.
- Pusat. . . SK No 248757 A
PRESIDEN REFUBUK INDONESIA
- Pusat Hidro-Oseanografi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut yang selanjutnya disebut Pushidros adalah pusat yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang hidro-oseanografi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Kepala Staf Angkatan Laut serta bertindak sebagai wakil resmi negara Indonesia di International Hgdrographic Organization dan Komisi Hidrografi Kawasan. BAB II PENYELENGGARAAN SURVEI HIDROGRAFI Pasal 2 (1) Survei Hidrografi diselenggarakan dengan tahapan: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. pelaporan. (2) Survei Hidrografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar dan spesifikasi yang ditetapkan berdasarkan ketentuan International H g dr o g r ap hic Org anization. Pasal 3 Survei Hidrografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh: a. kementerian/lembaga dan pemerintah daerah; b. instansi swasta; dan/atau c. masyarakat. Pasal 4 (1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a merupakan kegiatan merencanakan pelaksanaan Survei Hidrografi. SK No 248758 A (2) Perencanaan. . .
FRESIDEN REPUEUK INDONESTA
(21 Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. area sunrei; b. standar dan metode survei; c. wahana dan peralatan yang digunakan; dan d. personel yang terlibat. (3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dituangkan dalam dokumen perencanaan berdasarkan ketentuan International Hg drographic Org anization. (4) Dokumen perenc€rnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diberitahukan oleh pelaksana Survei Hidrografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada Pushidros. Pasal 5 (1) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan pengumpulan dan pengolahan Data Mentah menjadi data olahan berdasarkan ketentuan International Hgdrographic Organization. (2) Pengumpulan dan pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap posisi: a. titik referensi; b. garis pantai; c. sarana bantu navigasi pelayaran; d. kerangka kapal dan bahaya navigasi; e. Batimetri; f. citra bawah air; g. pasang surut, arus, dan gelombang; h. kecepatan suara di air; i. klasifikasi jenis permukaan dasar perairan; j. data meteorologi maritim; dan/atau k. data survei lainnya. SK No 248759 A Pasal6...
REPUBUK INDONESIA
Pasal 6 (1) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus melibatkan surveyor hidrografi yang memiliki lisensi. (2) Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan izin tertulis untuk surveyor hidrograli yang telah memiliki sertifikat kompetensi atau kualifikasi akademik tertentu dan memiliki rekam jejak Survei Hidrografi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk kegiatan Peta Laut Indonesia dan Peta Tematik Hidrografi Lainnya yang memerlukan standardisasi International Hg dro g raphic Org anization. (4) Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikeluarkan oleh Pushidros. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai lisensi diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. Pasal 7 (1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c merupakan kegiatan melaporkan hasil tahapan pelaksanaan Survei Hidrografi. (21 Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. Data Mentah; b. data olahan; c. kumpulan catatan lapangan; d. lembar lukis lapangan; dan e. risalah survei. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib disampaikan oleh tim teknis pelaksana Survei Hidrografi kepada Pushidros. SK No 248761 A (4) Dalam...
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA
(4) Dalam hal pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dilaksanakan oleh tim teknis pelaksana Survei Hidrografi, Pushidros memberikan rekomendasi kepada kementerian/lembaga terkait untuk tidak memberikan persetujuan Survei Hidrografi di kemudian hari kepada pelaksana Survei Hidrografi. Pasal 8 (1) Terhadap pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) Pushidros melakukan validasi hasil tahapan pelaksanaan Survei Hidrografi. (2) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan International Hy dro g raphic Org anization. (3) Hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menghasilkan informasi hidrogafi. Pasal 9 (1) Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, instansi swasta, dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib melakukan penyimpanan dan pengamanan terhadap hasil Survei Hidrografi. (2) Penyimpanan dan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan Internationat Hg drog raphic Org anization. BAB III PENYELENGGARAAN PEMETAAN HIDROGRAFI Pasal 10 (1) Pemetaan Hidrografi diselenggarakan dengan tahapan: a. perencanaan; dan b. pelaksanaan. SK No 248748 A (2) Pemetaan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(2) Pemetaan Hidrografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar dan spesifikasi yang ditetapkan berdasarkan ketentuan International Hg drog raphic Org anization. Pasal 1 1 Pemetaan Hidrografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan oleh Pushidros. Pasal 12 (1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a merupakan kegiatan merencanakan: a. pembuatan Peta Laut Indonesia dan Peta Tematik Hidrografi Lainnya; dan b. pembarrran Peta Laut Indonesia dan Peta Tematik Hidrografi Lainnya yang sudah ada. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. pengumpulan data; dan b. analisis data. (3) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (21meliputi a. diagram kompilasi; b. liputan peta; dan c. informasi khusus. (41 Diagram kompilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan bagian dari usia data Peta Laut Indonesia. (5) Liputan peta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan luasan area yang dicakup dalam satu lembar peta sesuai dengan skala. (6) Informasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan perubahan kondisi lingkungan yang disebabkan oleh bencana alam, kondisi darurat, dan/atau kondisi lainnya. SK No 248749 A Pasal 13. . .
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA
Pasal 13 (1) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan pembuatan Peta Laut Indonesia dan Peta Tematik Hidrografi Lainnya dan pembaruan Peta Laut Indonesia dan Peta Tematik Hidrografi Lainnya yang sudah ada berdasarkan perencanaan Pemetaan Hidrografi. (2) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. pengumpulan data; b. proses kartografi; dan c. penetapan. (3) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a merupakan kegiatan pengumpulan informasi hidrografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan data dukung pembuatan peta terkait pelaksanaan pemetaan yang terdapat pada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, danlatau badan usaha. (4) Proses kartografi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b merupakan kegiatan menerjemahkan data yang menghasilkan Peta Laut Indonesia atau Peta Tematik Hidrografi Lainnya. (5) Selain Peta Laut Indonesia atau Peta Tematik Hidrografi Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (41 proses kartografi juga dapat menghasilkan publikasi nautika dan layanan jejaring hidrografi. (6) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf c merupakan kegiatan menetapkan hasil proses kartograli yang berupa Peta Laut Indonesia, PetaTematik Hidrografi Lainnya, publikasi nautika, dan layanan jejaring hidrografi. (7) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan oleh Komandan Pushidros. Pasal 14 (1) Hasil pembuatan Peta Laut Indonesia dan pembaruan Peta Laut Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disampaikan oleh Pushidros kepada International Hg drographic Org anization. SK No 248750 A (2) Sebelum
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA
(2) Sebelum hasil Peta Laut Indonesia dan pembaruan Peta Laut Indonesia disampaikan kepada International Hy drographic Org anization sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pushidros melakukan penilaian tingkat kepercayaan berdasarkan kategori yang ditentukan oleh International Hg drog r aphic Org anization. Pasal 15 (1) hrshidros sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 wajib melakukan penyimpanan dan pengamanan terhadap hasil Pemetaan Hidrografi. (2) Penyimpanan dan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan Intemational Hg drographic Org anization. BAB IV PUBLIKASI HIDROGRAFI Pasal 16 Publikasi hidrografi merupakan penerbitan hasil proses kartograli berupa Peta Laut Indonesia, Peta Tematik Hidrografi Lainnya, publikasi nautika, dan layanan jejaring hidrografi yang dilaksanakan melalui kegiatan produksi dan kegiatan distribusi. Pasal 17 (1) Kegiatan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 menghasilkan produk hidrografi. (2) Produk hidrografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk kepentingan : a. pertahanan dan keamanan; b. keselamatan navigasi pelayaran; c. pengaturan keselamatan transportasi maritim; d. pengembangan dan pengelolaan wilayah pesisir; e. eksplorasi dan eksploitasi sumber daya kelautan; SK No 248751 A f.manajemen...
FRESIDEN REFUBUK INDONESI,A
f. manajemen dan pelindungan lingkungan laut; g. penelitian ilmiah kelautan; h. infrastruktur data spasial nasional; i. delimitasi batas maritim; j. pariwisata; k. pembangunan ekonomi; dan latau
- kepentinganlainnya. (3) Kegiatan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan International H g dr o g r aphic Or g aniz atio n. Pasal 18 Kegiatan produksi terhadap Peta Laut Indonesia dan Peta Tematik Hidrografi Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berupa: a. peta kertas; dan b. peta elektronik. Pasal 19 (1) Kegiatan produksi terhadap publikasi nautika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 paling sedikit berupa: a. buku nautika dalam bentuk cetak dan elektronik; dan b. pemberitaan di bidang pelayaran dalam bentuk cetak dan elektronik. (2) Buku nautika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi: a. tabel pasang surut perairan Indonesia; b. tabel arus pasang surut perairan Indonesia; dan c. buku almanak nautika. (3) Pemberitaan di bidang pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi: a. berita pelaut Indonesia; b.kawat... SK No 248752 A
PRESIDEH REPUBLIK INDONESIA
b. kawat navigasi; dan c. bentuk pemberitaan lainnya. Pasal 20 Kegiatan produksi terhadap layanan jejaring hidrografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 paling sedikit berupa: a. peta navigasi elektronik; dan b. portal basis Data Hidrografi Indonesia. Pasal 21 (1) Kegiatan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) huruf a dan huruf c, dan Pasal 20 dilaksanakan oleh hrshidros. (2) Pushidros sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan penyimpanan dan pengamanan terhadap hasil produksi. (3) Penyimpanan dan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan berdasarkan ketentuan International Hg dro g raphic Org anization. Pasal 22 Kegiatan distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan terhadap hasil produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19 ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) huruf a dan huruf c, dan Pasal 20. Pasal 23 (1) Kegiatan distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilaksanakan oleh Pushidros. (2) Pelaksanaan kegiatan distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kerja sama dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BABV... SK No 248753 A
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -t2- BAB V PENDANAAN Pasal24 Pendanaan yang diperlukan untuk Survei Hidrografi dan Pemetaan Hidrografi oleh kementerian/lembaga atau pemerintah daerah bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. €rnggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 25 (1) Terhadap kapal yang melakukan perekaman kedalaman yang melintas di wilayah perairan Indonesia dan singgah di pelabuhan wilayah lndonesia melaporkan data hasil perekaman kepada Pushidros. (2) Kapal yang melakukan perekaman kedalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diperbolehkan untuk kepentingan navigasi dan bukan untuk kepentingan survei dan/atau riset. (3) Laporan data hasil perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui media elektronik maupun nonelektronik. (4) Hasil perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai data pelengkap dalam Pemetaan Hidrografi. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 26 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. . . SK No 248754 A
PRESIDEN REPUBUK INOONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2026 PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA, ttd. PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2026 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK TNDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 23 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan SK No210748A Djaman
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mewujudkan visi Indonesia sebagai suatu negara maritim yang berdaulat, maju, mandiri, kuat, serta mampu memberikan kontribusi bagi keamanan dan perdamaian kawasan dan dunia; b. bahwa untuk memenuhi kepentingan pertahanan dan keamanan, keselamatan navigasi pelayaran, pelindungan lingkungan laut, dan kegiatan kelautan lainnya perlu dilaksanakan survei hidrografi dan pemetaan hidrografi; c. bahwa belum terdapat pengaturan penyelenggaraan survei hidrografi dan pemetaan hidrografi sehingga perlu didukung oleh suatu peraturan yang mengatur mengenai survei hidrografi dan pemetaan hidrografi; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSI(AN:
