PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 98 TAHUN 202O
SALINATU
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2024
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 98 TAHUN 202O
TENTANG GAJI DAN TUNJANGAN
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Pedanjian Kerja;
- bahwa besaran gaJi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 202O tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja perlu diubah; c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan PeraturanPresiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 202O tentang Peraturan Gaji dan T.rnjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 20l8 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 626a\
Peraturan
SK No 209595 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 202O tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 2I8);
MEMUTUSKAN
Menetapkan PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 98 TAHUN 202O
TENTANG GAJI DAN TUNJANGAN PEGAWAI PEMERINTAH
DENGAN PERJANJIAN KERJA.
Pasal I
- Mengubah Lampiran Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 202O tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Keda (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 218)', sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.
Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 210200 A
FRESIDEN
$IEPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Janluari 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 24
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
PUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan trasi Hukum,
S Djaman
SK No 209596 A
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2024
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 98 TAHUN 202O
PRESIDEN TENTANGPERJANJIANGA.JIKER.IADAN TUNJANGAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN
R,EFUELIK INDONESIA
DAFTAR GAJI PEGAWAI PEMERINTAH DENCAN PER,JANJIAN KER.IA
MKG MKG MKG MKC
':.._:;1:"-.-,t:::i4
::.. ".. . , -:..::-:i -----"-l l -.-* 1 ..:.-:::.::.1
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
dengart ttd.
JOKO WIDODO
INDONESIA.
SK No 102618 Djaman
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Pedanjian Kerja;
- bahwa besaran gaJi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 202O tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja perlu diubah; c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 20l8 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 626a\
Peraturan
SK No 209595 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 202O tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 2I8);
